langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
Biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat agar dapat meringankan calon mhs baru, disebabkan selain diberi fasilitas keringanan finansial berwujud subsidi silang, juga pemberian bantuan fasilitas cicilan biaya pendidikan tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat dibayar per bulan sesuai kesanggupan finansial mahasiswa.
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan konten Konstitusi 1945 NKRI di pasal 31 ayat (3).
Dan pada Undang-Undang NKRI Nomor 20 Tahun 2003 pd Pasal 19 ayat (2) mengenai Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Selanjutnya di Penjelasan UURI terkait diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Juga sebagaimana Undang-Undang SISDIKNAS di Pasal 5 ayat (5) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal diantara warga negara ada masyarakat yang waktu luangnya terbatas (paling utama pegawai / wirausahawan). Demikian juga ada sebagian warga negara Indonesia yang memiliki kesanggupan finansial terbatas.
Untuk menunaikan amanat UU RI No.20 Th.2003 serta Konstitusi 1945 NKRI di Pasal 31 tsb Perguruan Tinggi Swasta ini menyelenggarakan Kuliah Eksekutif (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu dengan memberi kesempatan semua warga negara lulusan SMA/SMU/SMK, D3/Politeknik, D1, D2, Sarjana (S1) atau setaraf, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki kesanggupan finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke program Sarjana / S-1 atau Diploma Tiga (D-III) atau Pascasarjana / S-2 pd jurusan yang disukai, secara layak dan berbobot / kualitas sebagaimana keunggulan masing2 Perguruan Tinggi Swasta ini . . . . ➡ lihat semuanya
Lulusan Program Srata Satu / S1, Diploma Tiga / D3 serta Srata Dua / S2 Kuliah Eksekutif (Blended) Perguruan Tinggi Swasta ini memiliki keahlian dalam hal memutuskan menjabarkan serta penuntasan problem juga meningkatkan ilmunya. Hal tsb disebabkan lulusan Kuliah Eksekutif disiapkan menjadi Sarjana (Srata Satu / S1), Ahli Madya (Diploma Tiga / D3) dan Magister/Master (Srata Dua / S2) sebagaimana dengan jurusannya, yang dapat mempertinggi kualitas dirinya dgn berbekal pengetahuan, teknologi, serta seni.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Kuliah Eksekutif (Blended) (P2K (Hybrid)) dan Kelas Reguler ialah SAMA. Serta pada Ijazah dan juga Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Lulusan P2K (Hybrid) ataukah Lulusan Perkuliahan Reguler. Karena Kuliah Eksekutif (Blended) merupakan Kelas Reguler dengan jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikannya diselenggarakan secara terampil serta profesional dan sangat layak bagi karyawan yang sibuk dgn pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan.
Lulusannya mampu menguasai teori yang kuat juga pengaplikasiannya, dan kemampuan yang profesional dan cara pandang yang sempurna; mempertinggi sikap mental profesional serta terampil yang berobjek pada penuntasan permasalahan mengacu alur berpikir-sistem; mampu meningkatkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan. . . . . ➡ lihat seluruhnya